MOTOR Plus-online.com - Brother pecinta modifikasi motor wajib tahu tentang peraturan kustomisasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan nih.
Apalagi para penggemar kustom, enggak perlu galau motor enggak bisa dipakai dijalan.
Soalnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan legalitas untuk kendaraan termasuk motor yang dimodifikasi.
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Jadi salah satu kendaraan yang boleh dikustom, terdapat batasan yang boleh dilakukan ubahan untuk motor.
Sesuai pasal 4, beberapa komponen yang mendapatkan izin untuk diubah, yaitu sistem transmisi, rangka landasan, motor penggerak, suspensi, lebar jejak, berat kendaraan, jarak sumbu, dan sumbu roda.
Selain itu, dalam pasal 3 ayat 2, disebut motor juga boleh dimodifikasi sesuai kebutuhan khusus, misalnya untuk penyandang disabilitas.
Setidaknya ada 3 kombonasi perubahan spesifikasi teknik utama pada motor.
Baca Juga: Pegadaian Rilis Modifikasi Motor Kustom 'The Gade ST150' Demi Dukung UMKM Sektor Otomotif
Misalnya pada motor penggerak, yang boleh diubah yaitu tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, letak dan kapasitas baterai.
Enggak cuma motor penggerak, aspek lainnya seperti sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, dan lainnya juga terdapat di aturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Masih dari aturan tersebut, dalam Pasal 16, disebutkan perubahan berat kendaraan bermotor diberikan toleransi batas bawah 10 persen dan batas atas 5 persen.
Selain motornya, bengkel kustom juga enggak luput dalam aturan ini.
Dalam Pasal 43, kustomisasi kendaraan bermotor dilakukan bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri atau direktur jenderal.
Kemudian, dalam ayat 4 disebutkan, bengkel wajib melaporkan hasil kustomisasi kepada Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali.
View this post on Instagram
Sesuai Pasal 49, pemilik bengkel kustomisasi atau penanggung jawab bengkel kustomisasi mengajukan permohonan pengujian kepada direktur jenderal dengan melampirkan:
Pada ayat 3, disebutkan pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbikan surat pengantar uji.
Nah, kalau menurut brother gimana dengan peraturan kustomisasi ini?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR