Syarat Modifikasi Motor Sesuai Peraturan Kustomisasi Terbaru Biar Boleh Dipakai di Jalan

Galih Setiadi - Kamis, 19 Oktober 2023 | 12:20 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Foto ilustrasi motor kustom. Modifikasi motor custom yang sesuai dengan peraturan kustomisasi terbaru.

MOTOR Plus-online.com - Brother pecinta modifikasi motor wajib tahu tentang peraturan kustomisasi terbaru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan nih.

Apalagi para penggemar kustom, enggak perlu galau motor enggak bisa dipakai dijalan.

Soalnya, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memberikan legalitas untuk kendaraan termasuk motor yang dimodifikasi.

Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Jadi salah satu kendaraan yang boleh dikustom, terdapat batasan yang boleh dilakukan ubahan untuk motor.

Sesuai pasal 4, beberapa komponen yang mendapatkan izin untuk diubah, yaitu sistem transmisi, rangka landasan, motor penggerak, suspensi, lebar jejak, berat kendaraan, jarak sumbu, dan sumbu roda.

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 2, disebut motor juga boleh dimodifikasi sesuai kebutuhan khusus, misalnya untuk penyandang disabilitas.

Setidaknya ada 3 kombonasi perubahan spesifikasi teknik utama pada motor.

Baca Juga: Pegadaian Rilis Modifikasi Motor Kustom 'The Gade ST150' Demi Dukung UMKM Sektor Otomotif

Misalnya pada motor penggerak, yang boleh diubah yaitu tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, letak dan kapasitas baterai.

Enggak cuma motor penggerak, aspek lainnya seperti sistem transmisi, sistem suspensi, sistem rem, jarak sumbu, dan lainnya juga terdapat di aturan Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Masih dari aturan tersebut, dalam Pasal 16, disebutkan perubahan berat kendaraan bermotor diberikan toleransi batas bawah 10 persen dan batas atas 5 persen.

Selain motornya, bengkel kustom juga enggak luput dalam aturan ini.

Dalam Pasal 43, kustomisasi kendaraan bermotor dilakukan bengkel umum, lembaga/institusi, atau perusahaan industri karoseri yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri atau direktur jenderal.

Kemudian, dalam ayat 4 disebutkan, bengkel wajib melaporkan hasil kustomisasi kepada Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bambang Soesatyo - Bamsoet (@bambang.soesatyo)

Sesuai Pasal 49, pemilik bengkel kustomisasi atau penanggung jawab bengkel kustomisasi mengajukan permohonan pengujian kepada direktur jenderal dengan melampirkan:

  • Surat permohonan uji tipe Kustomisasi Kendaraan Bermotor
  • Salinan/fotokopi buku pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan bermotor
  • Salinan kartu induk dan/atau kartu uji dari unit pelaksana uji berkala untuk kendaraan bermotor wajib uji berkala
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Sertifikat bengkel kustomisasi, dan
  • Gambar teknik, foto, dan/atau brosur kendaraan bermotor yang telah dilakukan kustomisasi.

Pada ayat 3, disebutkan pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbikan surat pengantar uji.

Nah, kalau menurut brother gimana dengan peraturan kustomisasi ini?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular