Ternyata polisi berhasil mendapat informasi terkait sebuah unggahan di media sosial yang menjual motor mirip milik korban.
Tim pun mencoba menghubungi akun tersebut dengan berpura-pura ingin membeli unit motor dengan harga Rp 2 juta.
Polisi juga mengajak pelaku untuk melakukan sistem pembelian secara cash on delivery (COD).
"Pada saat pertemuan itulah, Tim Gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang sudah dimodifikasi serta 1 unit handphone," beber Jojo.
Ketika ditangkap, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kota Pangkalpinang.
Ia mengaku mencuri karena melihat kunci masih tergantung pada sepeda motor.
Baca Juga: Yamaha R25 Dibawa Kabur Maling Motor di Malang, Modus Test Ride ke Penjual
Ternyata pelaku juga mengaku pernah beraksi di beberapa provinsi lainnya seperti di Lampung dan Jakarta.
"Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Polda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Jojo.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR