MOTOR Plus-online.com - Ratusan motor hasil tilang polisi di Pangandara tersimpan dan tidak langsung diambil oleh pemilik.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha.
Asep mengatakan, ada sekitar 500 motor yang tersimpan di wilayahnya.
"Kalau kendaraan yang bisa dilihat di gudang (Parigi) sama di sini (Pos Lantas Polres Pangandaran), 500 kendaraan sepeda motor itu lebih," kata Asep dikutip dari TribunPriangan.com, Jumat (20/10/2023).
Ratusan motor itu berstatus barang bukti hasil tilang saat penertiban.
"Ya, itu harusnya diserahkan ke kejaksaan, bukan di sini (Pangandaran)," lanjutnya.
Kemungkinan besar, kata Asep, motor-motor tersebut bodong atau tidak dilengkapi surat resmi.
"Makanya, dia tidak megambil dan tidak sidang di pengadilan karena kendaraan tersebut tidak ada legalitas kepemilikan yang resmi," sambungnya.
Baca Juga: Pemilik Motor 2-Tak Jangan Sedih Masih Bisa Lolos Tilang Uji Emisi Asal Ikutin Cara Ini
Asep mengimbau agar masyarakat tidak membeli motor yang tidak bersurat.
Hasil evaluasi di wilayah hukum Polres Pangandaran, lanjut Asep, banyak kendaraan terjaring penertiban yang legalitas kepemilikannya dipertanyakan.
"Jika membeli kendaraan, belilah kendaraan yang notabenenya resmi," tambahnya.
"Ada legalitas kepemilikan dan ada juga legalitas operasional," jelasnya.
Motor yang tidak resmi kalau sebutan bahasa orang Pangandaran, itu kendaraan yang notabenenya 'sebelahan'.
"Cuman STNK tok (saja), yang seperti itu legalitas kepemilikannya tidak ada," ucapnya.
"Kalau istilah di tanah kan sertifikat, kalau di kendaraan BPKB," lanjutnya.
Kalau BPKB tidak ada, ia menegaskan bahwa tentu dalam hal jual beli pun itu dianggap tidak sah.
"Ya, tidak sah lah," ucap Asep.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul 500 Lebih Kendaraan Sepeda Motor Terjaring Penertiban Lalulintas di Pangandaran
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR