Uang jaminan diserahkan paling lambat Minggu (22/10/2023).
Sementara lelang akan dilaksanakan pada Senin (23/10/2023) jam 15:00-16:00 WIB.
Lelang Honda CRF 150L akan dibuka dengan nilai limit Rp 12.204.000.
Jika belum yakin, brother bisa cek kondisi motor di Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kelurahan Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Berikut syarat dan ketentuan lelang:
1. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat sejak diumumkan.
2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet pada alamat domain di atas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (ekstensi jpg atau png) dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum/usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum/usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum/usaha dan merekam nomor rekening badan hukum/usaha tersebut.
3. Penyampaian penawaran lelang dapat dilakukan sejak pengumuman lelang ini diungah sampai dengan penawaran lelang ditutup pada jadwal diatas.
4. Jaminan Penawaran Lelang:
5. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sampai dengan batas waktu di atas.
6. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
7. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang. Peserta Lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang.
8. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Klik LINK INI untuk mengikuti lelang motor murah Honda CRF 150L.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR