Ingat Syarat Umur Minimal Bikin SIM Bukan 17 Tahun Lagi Sesuai Aturan Baru Cek Agar Diterima Daftar

Aong - Sabtu, 21 Oktober 2023 | 21:21 WIB
Facebook Raka dan Merry Yustiana
Ingat syarat umur bikin SIM kini berbeda

Baca Juga: Jangan Kaget Perpanjang SIM Butuh 2 Lembar Fotokopi Ini, Tak Ada Langsung Ditolak

Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua alias motor.

Perlu dicatat juga, kini SIM C sudah dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.

Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.

Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia atau umur minimal berbeda.

Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai golongan:

Syarat umur SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun

Syarat umur SIM CI= 18 tahun

Syarat umur SIM CII= 19 tahun

Syarat umur SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun

Syarat umur SIM BII= 21 tahun

Syarat umur SIM BI umum= 22 tahun

Syarat umur SIM BII umum= 23 tahun

Selain syarat umur terpenuhi, persyaratan lain harus lulus tes kesehatan dan praktik untuk pemohon pembuatan SIM.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular