Baca Juga: Jangan Kaget Perpanjang SIM Butuh 2 Lembar Fotokopi Ini, Tak Ada Langsung Ditolak
Kemudian untuk SIM C, digunakan untuk mengemudikan kendaraan roda dua alias motor.
Perlu dicatat juga, kini SIM C sudah dibagi jadi tiga, SIM C untuk motor s/d 250 cc, SIM CI untuk 250 cc ke atas sampai 500 cc, dan SIM CII untuk motor dengan kapasitas isi silinder di atas 500 cc.
Terakhir, untuk SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.
SIM D setara dengan golongan SIM C dan SIM DI setara dengan SIM A.
Setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia atau umur minimal berbeda.
Seperti tertulis pada Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, berikut syarat umur membuat SIM sesuai golongan:
Syarat umur SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI = 17 tahun
Syarat umur SIM A umum dan SIM BI = 20 tahun
Syarat umur SIM BI umum= 22 tahun
Syarat umur SIM BII umum= 23 tahun
Selain syarat umur terpenuhi, persyaratan lain harus lulus tes kesehatan dan praktik untuk pemohon pembuatan SIM.
KOMENTAR