Dari hasil tindakannya, ARW membeli handphone dan juga motor baru Suzuki Satria FU.
"Dari hasil pencurian, pelaku menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sisa uangnya juga ada yang dibelikan HP dan motor Suzuki Satria FU," ungkapnya.
ARW membobol enam kotak masjid di tiga kecamatan Jakarta Selatan dalam kurun waktu tiga bulan.
Kotak amal masjid yang dibobol ARW antara lain ada di Masjid Al Ijabah, Masjid Al Hurriyah, dan Masjid Al Husnah yang ada di Kecamatan Mampang Prapatan.
Kemudian Masjid Miftahul Jannah dan Masjid An Najat di Kecamatan Pancoran.
Lalu, yang terakhir adalah Masjid Ar Rohma di Jagakarsa.
Kompol David mengungkapkan, sebelumnya ARW juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Ia pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," katanya.
Kini, ARW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Namun, karena ARW ternyata residivis dalam kasus yang sama, ia bisa dijerat dengan penambahan hukuman sebanyak sepertiga dari total ancaman.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keliling Masjid Bobol Kotak Amal Selama 3 Bulan, Oman Langsung Beli Motor dan HP Baru"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR