MOTOR Plus-online.com - Modusnya menyamar menjadi jamaah, maling kotak amal di Jakarta Selatan gasak uang Rp 30 juta, hasilnya buat beli motor baru dan barang ini.
Aksi maling bobol kotak amal dilakukan seorang pemuda berinisial ARW (22) alias Oman.
Maling tersebut ditangkap setelah membobol kotak amal di Masjid Al Husnah, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pembobol kotak amal tersebut ditangkap di Condet pada tanggal 14 Oktober 2023.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mampang, Kompol David Yunior Kanitero.
"ARW kami tangkap di salah satu jalan di Condet pada 14 Oktober 2023. Pelaku berhasil kami tangkap setelah Reskrim Polsek Mampang melakukan penyelidikan," tutur David mengutip Kompas.com.
Kompol David bilang, pelaku mencuri kotak amal yang berada di salah satu bagian masjid sekitar pukul 01.00 - 03.00 WIB.
Aksinya terekam kamera CCTV, ARW menggunakan tiga alat untuk membobol kotak amal.
"Saat melakukan aksinya, ARW ini terekam oleh kamera pengawas CCTV. Dia terlihat melakukan aksinya dengan menggunakan gunting taman berukuran besar, mesin gerinda, dan linggis untuk merusak kotak amal," tutur dia.
Dari hasil tindakannya, ARW membeli handphone dan juga motor baru Suzuki Satria FU.
"Dari hasil pencurian, pelaku menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Sisa uangnya juga ada yang dibelikan HP dan motor Suzuki Satria FU," ungkapnya.
ARW membobol enam kotak masjid di tiga kecamatan Jakarta Selatan dalam kurun waktu tiga bulan.
Kotak amal masjid yang dibobol ARW antara lain ada di Masjid Al Ijabah, Masjid Al Hurriyah, dan Masjid Al Husnah yang ada di Kecamatan Mampang Prapatan.
Kemudian Masjid Miftahul Jannah dan Masjid An Najat di Kecamatan Pancoran.
Lalu, yang terakhir adalah Masjid Ar Rohma di Jagakarsa.
Kompol David mengungkapkan, sebelumnya ARW juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Ia pernah ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara karena membobol kotak amal di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Mulanya kami berkoordinasi dengan kantor kepolisian lain yang pernah melakukan pengungkapan kejahatan dengan modus serupa. Dari hasil koordinasi, ciri-ciri pelaku ternyata mirip mantan napi yang pernah dipenjara sebelumnya," katanya.
Kini, ARW yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Namun, karena ARW ternyata residivis dalam kasus yang sama, ia bisa dijerat dengan penambahan hukuman sebanyak sepertiga dari total ancaman.
"Karena ARW adalah residivis, maka ARW dapat dituntut dengan penambahan hukuman sepertiga dari pidananya, berarti dapat dituntut selama 12 tahun penjara," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keliling Masjid Bobol Kotak Amal Selama 3 Bulan, Oman Langsung Beli Motor dan HP Baru"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR