"Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat," katanya mengutip jabarprov.go.id.
Untuk diskon, mulai dari potongan 2 persen berlaku untuk pembayaran sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian, diskon 4 persen untuk pembayaran 30 hingga 60 hari sebelum masa berlaku pajak kendaraan habis.
Lalu, pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen.
Keempat, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen.
Dan yang kelima, pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen.
Lihat postingan ini di Instagram
Program pemutihan tersebut berlaku sejak 16 Oktober 2023 hingga 16 Desember 2023.
Buat brother yang berada di Jawa Barat, segera manfaatkan program diskon dan lainnya ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR