Fajar juga menyampaikan, saat ini ada program pemutihan dari Bapenda Jawa Barat serta diskon pajak sampai dengan 16 Desember 2023.
"Saya mengimbau dengan adanya program tersebut mari kita manfaatkan sebaik-baiknya, karena pajak tersebut untuk membangun Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi," katanya.
Adapun keringanan yang terdapat pada program pemutihan itu, terdiri dari promo Bebas dan Diskon.
Promo Bebas berlaku untuk denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, tunggakan PKB ke-5, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian, diskon berlaku mulai dari 2 hingga 10 persen tergantung kapan bayar pajak kendaraan.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk masa berlaku program tersebut dari tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.
Tunggu apalagi, brother Bekasi segera bayar pajak kendaraan kalau belum dan manfaatkan potongannya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR