MOTOR Plus-online.com - Makin enak, bayar pajak kendaraan bisa dicicil lewat koperasi di Bekasi, ada beberapa keringan di program pemutihan.
Jadi enggak perlu khawatir uangnya kurang untuk bayar pajak kendaraan nih, bro.
Soalnya, bayar pajak kendaraan enggak harus secara cash alias tunai.
Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bisa dicicil melalui koperasi.
Seperti pada sosialisasi membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui koperasi yang ada di Kabupaten Bekasi yang sudah berjalan dua kali.
Kepala Kantor P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar memberikan penjelasan.
"Alhamdulillah dengan adanya kegiatan tersebut disambut baik oleh para koperasi dari perusahaan ataupun umum," ungkapnya mengutip bekasikab.go.id.
pembayaran pajak melalui koperasi ini adalah terobosan dari Samsat Kabupaten Bekasi untuk mempermudah masyarakat dalam membayar PKB.
"Ya, kami ingin mempermudah bayar pajak untuk masyarakat lewat koperasi, sekarang bisa dicicil maupun cash," katanya.
Baca Juga: Sudah Berlaku Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diwakilkan Harus Pemilik Langsung Sesuai KTP
Fajar juga menyampaikan, saat ini ada program pemutihan dari Bapenda Jawa Barat serta diskon pajak sampai dengan 16 Desember 2023.
"Saya mengimbau dengan adanya program tersebut mari kita manfaatkan sebaik-baiknya, karena pajak tersebut untuk membangun Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi," katanya.
Adapun keringanan yang terdapat pada program pemutihan itu, terdiri dari promo Bebas dan Diskon.
Promo Bebas berlaku untuk denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, tunggakan PKB ke-5, dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kemudian, diskon berlaku mulai dari 2 hingga 10 persen tergantung kapan bayar pajak kendaraan.
Lihat postingan ini di Instagram
Untuk masa berlaku program tersebut dari tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023.
Tunggu apalagi, brother Bekasi segera bayar pajak kendaraan kalau belum dan manfaatkan potongannya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR