"Jadi perpanjang itu berlangsung selama dua bulan sampai 18 Desember 2023 mendatang," pungkasnya.
Mengutip akun Instagram @samsatpangkalpinang, ada 3 keringanan dari pemutihan tersebut.
Mulai dari bebas denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lalu ada pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta sanksi administratifnya.
Kemudian BBNKB dari luar daerah juga turut dibebaskan selama masa pemutihan.
Brother Bangka Belitung, jangan lupa manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 18 Desember 2023"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR