MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat brother nih, pemutihan di Bangka Belitung diperpanjang, tunggu apalagi buruan bayar pajak kendaraan.
Jadi semangat bayar pajak kendaraan termasuk motor, berkat adanya pemutihan.
Lewat program pemutihan, biasanya pemerintah memberikan beberapa keringanan.
Seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung melalui UPT Samsat Pangkalpinang.
Program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Pemprov Bangka Belitung.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Pangkalpinang, Wedius Virkiyan
"Perpanjangan ini dalam rangka HUT Babel. Di mana pemerintah memberikan bonus kepada masyarakat artinya untuk meringankan beban masyarakat dari sektor pajak kendaraan," kata Wedius Virkiyan mengutip Bangkapos.com.
Bukan tanpa alasan pemutihan diperpanjang sampai tanggal 18 Desember 2023.
Baca Juga: Hore Bisa Dicicil Bayar Pajak Kendaraan Lewat Koperasi di Bekasi Ada Pemutihan Juga
"Berkaca dari periode pertama dari 18 Agustus sampai 18 Oktober di hari terakhir seminggu terjadi lonjakan pembayaran pajak. Jadi salah satu pertimbangannya seperti itu," kata Wedius Virkiyan.
"Jadi perpanjang itu berlangsung selama dua bulan sampai 18 Desember 2023 mendatang," pungkasnya.
Mengutip akun Instagram @samsatpangkalpinang, ada 3 keringanan dari pemutihan tersebut.
Mulai dari bebas denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lalu ada pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta sanksi administratifnya.
Kemudian BBNKB dari luar daerah juga turut dibebaskan selama masa pemutihan.
Brother Bangka Belitung, jangan lupa manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 18 Desember 2023"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR