MOTOR Plus-online.com - Bengkel modifikasi motor custom akan diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Permenhub tersebut mengatur soal penyelenggara kustomisasi, bengkel kustomisasi, dan sertifikasi kustomisasi.
Bengkel kustomisasi harus mendapatkan persetujuan untuk melakukan modifikasi motor custom.
Dalam Pasal 45 ayat (1) Permenhub tersebut, tertulis 3 poin untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel kustomisasi, yakni:
- Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor sedikitnya
1. Satu orang teknisi perancangan kustomisasi
2. Satu orang teknisi istalatur
3. Satu orang teknisi perawatan
- Memiliki peralatan untuk melakukan Kustomisasi Kendaraan Bermotor
- Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
- Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
Untuk teknisi perancangan kustomisasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang mekanikal otomotif/elektrikal otomotif/perancangan otomotif.
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat
Sementara teknisi instalatur dan teknisi perawatan, harus memenuhi syarat:
Baca Juga: Syarat Modifikasi Motor Sesuai Peraturan Kustomisasi Terbaru Biar Boleh Dipakai di Jalan
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
- Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR