Meski akan berlaku nasional, Biro Hukum Peraturan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Yovial Adiwijaya mengatakan, aturan itu masih baru sehingga akan diterapkan secara bertahap.
"Sebenarnya aturan ini masih baru, masih awal-awal PM ini berjalan," ujar Yovi kepada MOTOR Plus-online, Selasa (24/10/2023).
"Kita lihat berjalannya kira-kira bisa seperti apa sih, kebijakan ini apakah bisa mengakomodir teman-teman di lapangan atau tidak," sambungnya.
Selain itu, bengkel kustomisasi hanya bisa diperoleh 3 golongan bengkel, yakni bengkel umum, lembaga/institusi, dan perusahaan industri karoseri.
Sementara untuk bengkel rumahan, kata Yovi, agak sulit untuk mendapatkan persetujuan.
"Kalau rumahan artinya enggak punya bengkel, karena teman-teman di Kementerian Perindustrian minta minimal bengkel umum, karena dari segi safety," tambahnya.
"Kita dari pemerintah inginnya safety dapet, kreatifitas dapet, dan industrinya juga dapet," lanjutnya.
Jika sudah mendapat persetujuan, bengkel kustomisasi harus melaporkan hasil modifikasi motor custom kepada Direktur Jenderal (Dirjen) setiap 1 tahun sekali.
Laporan hasil kustomisasi itu akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kustomisasi.
Sementara untuk tata cara mendapatkan persetujuan bengkel kustomisasi, lanjut Yovi, masih disusun oleh Dirjen Perhubungan Darat.
"Tata cara dan SOP sedang disusun teman-teman Dirjen Perhubungan Darat, tapi menurut saya tidak berbeda jauh dari konversi kendaraan listrik," lengkapnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR