MOTOR Plus-online.com - Bengkel modifikasi motor custom akan diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Permenhub tersebut mengatur soal penyelenggara kustomisasi, bengkel kustomisasi, dan sertifikasi kustomisasi.
Bengkel kustomisasi harus mendapatkan persetujuan untuk melakukan modifikasi motor custom.
Dalam Pasal 45 ayat (1) Permenhub tersebut, tertulis 3 poin untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel kustomisasi, yakni:
- Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor sedikitnya
1. Satu orang teknisi perancangan kustomisasi
2. Satu orang teknisi istalatur
3. Satu orang teknisi perawatan
- Memiliki peralatan untuk melakukan Kustomisasi Kendaraan Bermotor
- Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
- Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
Untuk teknisi perancangan kustomisasi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
- Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang mekanikal otomotif/elektrikal otomotif/perancangan otomotif.
- Pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat
Sementara teknisi instalatur dan teknisi perawatan, harus memenuhi syarat:
Baca Juga: Syarat Modifikasi Motor Sesuai Peraturan Kustomisasi Terbaru Biar Boleh Dipakai di Jalan
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
- Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor
Meski akan berlaku nasional, Biro Hukum Peraturan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Yovial Adiwijaya mengatakan, aturan itu masih baru sehingga akan diterapkan secara bertahap.
"Sebenarnya aturan ini masih baru, masih awal-awal PM ini berjalan," ujar Yovi kepada MOTOR Plus-online, Selasa (24/10/2023).
"Kita lihat berjalannya kira-kira bisa seperti apa sih, kebijakan ini apakah bisa mengakomodir teman-teman di lapangan atau tidak," sambungnya.
Selain itu, bengkel kustomisasi hanya bisa diperoleh 3 golongan bengkel, yakni bengkel umum, lembaga/institusi, dan perusahaan industri karoseri.
Sementara untuk bengkel rumahan, kata Yovi, agak sulit untuk mendapatkan persetujuan.
"Kalau rumahan artinya enggak punya bengkel, karena teman-teman di Kementerian Perindustrian minta minimal bengkel umum, karena dari segi safety," tambahnya.
"Kita dari pemerintah inginnya safety dapet, kreatifitas dapet, dan industrinya juga dapet," lanjutnya.
Jika sudah mendapat persetujuan, bengkel kustomisasi harus melaporkan hasil modifikasi motor custom kepada Direktur Jenderal (Dirjen) setiap 1 tahun sekali.
Laporan hasil kustomisasi itu akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kustomisasi.
Sementara untuk tata cara mendapatkan persetujuan bengkel kustomisasi, lanjut Yovi, masih disusun oleh Dirjen Perhubungan Darat.
"Tata cara dan SOP sedang disusun teman-teman Dirjen Perhubungan Darat, tapi menurut saya tidak berbeda jauh dari konversi kendaraan listrik," lengkapnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR