Baca Juga: Jangan Kaget Tarif Parkir Jadi Rp7.500 Per Jam Berdasarkan Peraturan Gubernur Pemerintah Daerah Ini
"Diintegrasikan datanya dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (30/9/2023).
Mobil yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, secara otomatis bakal langsung dikenakan tarif parkir tertinggi.
"Otomatis kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum atau tidak lolos uji emisi. Itu kan tinggal pemutakhiran sistem (parkirnya) saja," ucap Syafrin.
Sebagai informasi, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
Berikut daftar 29 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif mulai akhir Oktober 2023:
1. Pasar Gondangdia
2. Pasar Rawasari
3. Pasar Cipulir
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR