Diterapkan Nasional Modifikasi Motor Custom Harus Lulus Sertifikasi Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Terbaru

Ardhana Adwitiya - Kamis, 26 Oktober 2023 | 15:50 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Ilustrasi modifikasi motor custom.

"Sebenarnya aturan ini masih baru, masih awal-awal PM ini berjalan," lanjut Yovi.

"Kita lihat berjalannya kira-kira bisa seperti apa sih, kebijakan ini apakah bisa mengakomodir teman-teman di lapangan atau tidak," sambungnya.

Sementara untuk uji tipe motor custom, lanjut Yovi, kemungkinan pertama kali diterapkan di Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor (PLJSKB) yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Kemungkinan untuk uji coba pertama di Balai PLJSKB, tapi pasti kedepannya bisa dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat di tiap daerah," tambahnya.

Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Modifikasi motor custom gaya scrambler.

Jika lulus uji tipe kustomisasi, menurut Pasal 51 ayat (4), motor custom brother akan mendapatkan:

- Keputusan Direktur Jenderal
- Sertifikat uji tipe Kustomisasi Kendaraan Bermotor
- Resume uji
- Foto kendaraan bermotor

Sementara dalam Pasal 51 ayat (5), penerbitan sertifikat uji tipe motor custom dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub.

Baca Juga: Cuma Bengkel Ini yang Berani Acak-Acak Motor Milik Jokowi dan Gibran Rakabuming 

Kalau tidak lulus, brother masih bisa melakukan uji tipe ulang, dan akan dijelaskan bagian mana saja yang harus direvisi.

Sertifikat uji tipe akan menjadi dasar penerbitan sertifikat registrasi uji tipe kustomisasi yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat.

Ada biaya lagi untuk menerbitkan sertifikat registrasi uji tipe, diatur dalam perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub.

Selanjutnya, dalam Pasal 55, terhadap motor custom yang sudah mendapat sertifikat uji tipe, bengkel kustomisasi harus mengeluarkan kartu monitor dan kartu induk.

Baik kartu monitor maupun kartu induk, harus memuat:

1. Nama dan alamat pemiliki kendaraan bermotor kustomisasi
2. Nama dan alamat pemilik baru dalam hal terjadi pindah tangan kepemilikan
3. Merek dan tipe
4. Nomor rangka dan nomor mesin
5. Nomor sertifikat uji tipe kustomisasi kendaraan bermotor

Perlu diingat, bengkel kustomisasi yang sudah memiliki izin harus melaporkan hasil modifikasi motor custom ke Dirjen setiap satu tahun sekali.

Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kustomisasi di Indonesia.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular