MOTOR Plus-online.com - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat peraturan soal modifikasi motor custom.
Akan diterapkan nasional, modifikasi motor custom harus punya sertifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Permenhub tersebut sudah ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023 oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, dan diundangkan pada 25 September 2023 oleh Direktur Jenderal Peraturan perundang-undagan Kementerian Hukum dan HAM, Asep N. Mulyana.
Sertifikasi Kustomisasi dijelaskan dalam Pasal 48 Permenhub tersebut yakni:
(1): Kustomisasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.
(2): Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kendaraan yang dilakukan kustomisasi harus dilakukan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengujian tipe Kendaraan Bermotor.
Yovial Adiwijaya, Biro Hukum Transportasi Darat Kemenhub mengatakan, jika seperti itu maka mengacu pada Permenhub No. 23 Tahun 2021.
"Kalau begitu mengikuti Permenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor," ujar Yovi saat ditemui MOTOR Plus-online di Kantor Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Bakal Berlaku Nasional Bengkel Modifikasi Motor Custom Harus Dapat Persetujuan Kemenhub
Meski begitu, Yovi menjelaskan, kalau aturan itu masih baru sehingga membutuhkan waktu untuk diterapkan secara nasional.
"Sebenarnya aturan ini masih baru, masih awal-awal PM ini berjalan," lanjut Yovi.
"Kita lihat berjalannya kira-kira bisa seperti apa sih, kebijakan ini apakah bisa mengakomodir teman-teman di lapangan atau tidak," sambungnya.
Sementara untuk uji tipe motor custom, lanjut Yovi, kemungkinan pertama kali diterapkan di Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor (PLJSKB) yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kemungkinan untuk uji coba pertama di Balai PLJSKB, tapi pasti kedepannya bisa dilakukan Balai Pengelola Transportasi Darat di tiap daerah," tambahnya.
Jika lulus uji tipe kustomisasi, menurut Pasal 51 ayat (4), motor custom brother akan mendapatkan:
- Keputusan Direktur Jenderal
- Sertifikat uji tipe Kustomisasi Kendaraan Bermotor
- Resume uji
- Foto kendaraan bermotor
Sementara dalam Pasal 51 ayat (5), penerbitan sertifikat uji tipe motor custom dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub.
Baca Juga: Cuma Bengkel Ini yang Berani Acak-Acak Motor Milik Jokowi dan Gibran Rakabuming
Kalau tidak lulus, brother masih bisa melakukan uji tipe ulang, dan akan dijelaskan bagian mana saja yang harus direvisi.
Sertifikat uji tipe akan menjadi dasar penerbitan sertifikat registrasi uji tipe kustomisasi yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Darat.
Ada biaya lagi untuk menerbitkan sertifikat registrasi uji tipe, diatur dalam perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenhub.
Selanjutnya, dalam Pasal 55, terhadap motor custom yang sudah mendapat sertifikat uji tipe, bengkel kustomisasi harus mengeluarkan kartu monitor dan kartu induk.
Baik kartu monitor maupun kartu induk, harus memuat:
1. Nama dan alamat pemiliki kendaraan bermotor kustomisasi
2. Nama dan alamat pemilik baru dalam hal terjadi pindah tangan kepemilikan
3. Merek dan tipe
4. Nomor rangka dan nomor mesin
5. Nomor sertifikat uji tipe kustomisasi kendaraan bermotor
Perlu diingat, bengkel kustomisasi yang sudah memiliki izin harus melaporkan hasil modifikasi motor custom ke Dirjen setiap satu tahun sekali.
Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kustomisasi di Indonesia.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR