Eko yang mengendarai Honda Vario merah tanpa plat nomor mengalami kecelakaan usai pindah dari lajur satu ke lajur dua tanpa melihat kondisi.
Tersangka kemudian menyenggol motor lain yang dikendarai seorang ibu-ibu di sisi kanan jalan.
polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, dan setelah menemukan sabu, kasus tersebut diarahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penelusuran anggota Satresnarkoba mengungkap percakapan dari handphone tersangka dengan pembelinya.
Polisi berhasil menemukan barang bukti tambahan seberat 1 gram yang dibungkus dalam empat klip, diletakkan di pinggiran Jalan Gombel.
Keempat paket barang ilegal tersebut belum sempat diambil oleh para konsumen tersangka.
Menurut Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama.
"Di rumahnya ditemukan pula banyak Klip kosong, sedotan dan plastik bekas meracik dan membungkus. Total sabu yang ditemukan 14.5 gram," imbuhnya.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, modus tersangka mengedarkan sabu dengan cara dikubur di tanah.
Memfotonya lalu diambil pembelinya.
Tersangka juga merupakan pengemudi ojol resmi dari satu perusahaan aplikator.
"Sebelum kecelakaan tersangka sudah memasang atau menaruh barang bukti sebanyak 4 titik. Sebelum diambil pembeli kita amankan," jelasnya.
Tersangka yang telah meninggal dunia sejatinya dikenakan pasal UU Narkotika dengan hukuman 20 tahun.
Namun, karena tersangka meninggal dunia maka kasus dihentikan demi hukum.
"Meski begitu, kasus masih kita kembangkan lebih lanjut oleh anggota kita," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengedar Sabu Nyambi Jadi Ojol di Kota Semarang Tewas Kecelakaan, Senggolan dengan Emak-emak
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR