Kemudian ada pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Pihaknya juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov Kepulauan Riau juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Berlaku sejak 16 Oktober 2023, pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau hingga 18 November 2023.
Brother yang berada di Kepulauan Riau, segera manfaatkan pemutihan tersebut, jangan ditunda-tunda ya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 16 Oktober Hingga 18 November 2023"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR