MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat brother, pemutihan pajak kendaraan ada diskon 50 persen di Kepulauan Riau, perhatikan syaratnya ada keringanan lain juga nih.
Kesempatan bagus buat brother bayar pajak kendaraan khususnya motor, mumpung ada pemutihan.
Apalagi, pemutihan pajak kendaraan yang satu ini enggak cuma memberikan diskon 50 persen.
Program pemutihan pajak kendaraan diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau.
Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dan upaya Pemprov Kepri meningkatkan pendapatan asli daerah.
Maka dari itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengimbau supaya manfaatkan pemutihan.
"Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka. Kita ingin buktikan masyarakat Kepri semua taat pajak," ungkapnya mengutip TribunBatam.id.
Baca Juga: Terjawab Bayar Pajak Kendaraan Hanya Membawa Foto Copi KTP alias Bukan yang Asli Diterangkan Polisi
Keringanan berupa potongan atau diskon 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Kemudian ada pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.
Pihaknya juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.
Selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov Kepulauan Riau juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.
Berlaku sejak 16 Oktober 2023, pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau hingga 18 November 2023.
Brother yang berada di Kepulauan Riau, segera manfaatkan pemutihan tersebut, jangan ditunda-tunda ya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul "Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Mulai 16 Oktober Hingga 18 November 2023"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR