"Dalam pasal 48 disebutkan motor custom yang mendapat sertifikasi harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai perundang-undangan uji tipe Kendaraan Bermotor," ungkap Yovi saat ditemui MOTOR Plus-online di Kantor Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Untuk uji tipe kendaraan, kata Yovi, mengacu pada Permenhub No. 23 Tahun 2021.
"Kalau begitu mengikuti Permenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenhub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor," lanjut Yovi.
Walau begitu, setelah dicek Permenhub 23 tahun 2021, tidak ada batas kebisingan knalpot motor.
Malahan tingkat kebisingan tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Pada Pasal 1 Ayat (13), dijelaskan kalau kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan beroda kurang dari empat.
Sementara ayat (14) pasal yang sama, Kendaraan bermotor sub kategori L3 adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan kapasitas silinder lebih dari 50 cc atau dengan desain kecepatan maksimum lebih dari 50 km/jam dengan apapun jenis tenaga penggeraknya sesuai dengan SNI 09-1825-2002.
Baca Juga: Soal Uji Emisi, Garap Modifikasi Motor Sektor Performa Bisa Lolos Tes Uji Atau Tidak?
Untuk menguji kebisingan knalpot motor baru dan yang sedang diproduksi, menurut Pasal 3 ayat 1.b.3, menggunakan metode UNR 41-04.
UNR 41-04 adalah regulasi yang mengatur metode, prosedur, alat dan limit dan lain-lain yang mengacu kepada UNR 41 seri 04.
Biar lebih jelas, berikut batas kebisingan knalpot motor menurut PM LHK No. P56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2019:
Power Mass Ratio (PMR) | Baku Mutu dB | |
L urban | L wide open throttle | |
PMR < 25 | 73 | - |
25 < PMR < 50 | 74 | 79 |
PMR > 50 | 77 | 82 |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR