MOTOR Plus-Online.com - Bikers musti tahu sekarang perpanjang STNK motor harus sertakan bukti terbaru nih!
Tak hanya cukup dengan KTP, STNK, dan BPKB, ternyata perpanjang STNK kendaraan ada syarat baru.
Bikers sebagai pemilik motor atau kendaraan wajib memperpanjang STNK.
Syarat baru yang dimaksud adalah hasil tes uji emisi kendaraan yang harus disertakan.
Sekedar info, mulai 1 November 2023 Pemprov DKI Jakarta, kepolisian dan TNI bakal menggelar kembali razia uji emisi.
Nantinya motor yang tidak lolos uji emisi akan kena denda Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.
Hasil uji emisi tersebut akan jadi syarat baru perpanjangan pajak kendaraan bermotor.
Nah syarat baru berupa hasil uji emisi ini pun juga akan berlaku secara nasional.
Baca Juga: Mulai Kapan Perpanjang STNK Pajak Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi, Ini Kata Pj Gubernur DKI Jakarta
Hal ini seperti yang diungkapkan Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
Sebagai informasi, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor adalah strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.
Nantinya, otoritas transportasi akan mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor tak hanya di Jabodetabek, namun juga skala nasional.
Jika semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi bakal wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).
Efeknya, banyak warga yang sudah mengantisipasi dengan membayar pajak motor lebih awal.
Aturan hasil uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan sendiri juga sudah diumumkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Budi secara tegas mengatakan jika aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.
"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," ujar Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," lanjutBudi.
Syarat baru hasil uji emisi dilampirkan saat perpanjang pajak kendaraan sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Hal ini diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR