"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi," tambahnya.
Kemudian, lanjut Ani, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Mulai dari pengenaan tarif parkir tertinggi, sampai dengan tilang Rp 250.000 bagi motor hingga Rp 500.000 untuk mobil.
Cek Status Uji Emisi
Untuk mengecek apakah motor brother lulus uji emisi atau tidak, langsung buka situs ujiemisi.jakarta.go.id.
Melalui situs tersebut, brother tinggal pilih jenis kendaraan bermotor seperti roda dua atau roda empat.
Baca Juga: Petugas Enggak Berkutik, Kendaraan Ini Enggak Wajib Uji Emisi Anti Tilang dan Bebas Denda
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.
Kalau sudah melakukan uji emisi, maka akan keluar status uji emisi berupa 'LULUS'.
Pemilik kendaraan juga memiliki waktu uji emisi untuk periode selanjutnya.
Adapun untuk masa berlaku uji emisi tersebut berlaku satu tahun.
Namun, jika kendaraan belum melakukan uji emisi, maka tertulis ‘Kendaraan Belum Uji Emisi’.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Sasar Kendaraan Usia Tiga Tahun ke Atas"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR