MOTOR Plus-online.com - Ratusan ribu motor dipastikan aman dari razia tilang uji emisi yang segera berlaku di Jakarta.
Razia tilang uji emisi akan digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai 1 November 2023.
Untungnya, ada 124.588 motor yang bebas tilang uji emisi.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Ani mengatakan, sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Selain itu, dia menjelaskan, razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari Kompas.com, Sabtu (29/10/2023).
Ia menambahkan, kebijakan razia uji emisi ini diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara.
"Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," sambungnya.
"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi," tambahnya.
Kemudian, lanjut Ani, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.
Mulai dari pengenaan tarif parkir tertinggi, sampai dengan tilang Rp 250.000 bagi motor hingga Rp 500.000 untuk mobil.
Cek Status Uji Emisi
Untuk mengecek apakah motor brother lulus uji emisi atau tidak, langsung buka situs ujiemisi.jakarta.go.id.
Melalui situs tersebut, brother tinggal pilih jenis kendaraan bermotor seperti roda dua atau roda empat.
Baca Juga: Petugas Enggak Berkutik, Kendaraan Ini Enggak Wajib Uji Emisi Anti Tilang dan Bebas Denda
Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan untuk melihat status uji emisi kendaraan tersebut.
Kalau sudah melakukan uji emisi, maka akan keluar status uji emisi berupa 'LULUS'.
Pemilik kendaraan juga memiliki waktu uji emisi untuk periode selanjutnya.
Adapun untuk masa berlaku uji emisi tersebut berlaku satu tahun.
Namun, jika kendaraan belum melakukan uji emisi, maka tertulis ‘Kendaraan Belum Uji Emisi’.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razia Uji Emisi di Jakarta Mulai 1 November, Sasar Kendaraan Usia Tiga Tahun ke Atas"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR