Asyik Balik Nama Motor Bekas Gratis Berlaku di DKI Jakarta Tanpa Syarat Hingga Desember 2023

Yuka Samudera - Senin, 30 Oktober 2023 | 12:15 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Ilustrasi dealer motor bekas. Asyik pembeli motor bekas bisa senyum lebar karena balik nama gratis di DKI Jakarta hingga Desember 2023.

MOTOR Plus-Online.com - Kabar baik untuk brother MOTOR Plus yang beli motor bekas atau mobil bekas di DKI Jakarta.

Akhirnya bisa balik nama kendaraan gratis tanpa biaya alias Nol Rupiah!

Bahkan proses balik nama gratis ini pun tak memerlukan syarat khusus, tinggal urus saja bawa dokumen yang dibutuhkan.

Beberapa bikers atau pengendara motor memilih membeli motor bekas karena dianggap lebih hemat dan murah serta gampang.

Salah satu poin yang biasanya disoroti adalah proses balik nama kepemilikan motor bekas ini.

Nah untuk warga DKI Jakarta boleh tersenyum lebar, pasalnya sedang diadakan program balik nama kendaraan gratis.

Kesempatan emas untuk para bikers atau brother MOTOR Plus yang baru saja atau ingin membeli motor bekas dan ingin segera ganti nama kepemilikan.

Mengutip Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Baca Juga: Deretan Biaya Balik Nama Motor Siapkan Uang Segini Agar Tak Ditolak Ketika Sudah di Samsat

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, yang telah ditetapkan pada 29 September 2023.

Pada peraturan itu disebutkan Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Kedua atau bekas.

Asyiknya, program ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Program bebas biaya balik nama kendaraan ini berlaku hingga akhir tahun alias Desember 2023.

Satlantas Polres Ketapang
Foto ilustrasi KTP, STNK, dan BPKB.

Lalu bagaimana cara mengikuti program gratis balik nama ini?

Cara untuk mengurus Bebas BBNKB gratis ini dengan datang ke Kantor Samsat induk.

Bisa juga mendatangi lokasi Samsat yang sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.

Nantinya, pembebasan BBNKB berlaku secara otomatis pada saat pemilik melakukan balik nama kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga: Jadi Gratis Biaya Balik Nama di DKI Jakarta Hingga Desember 2023, Pembeli Motor Bekas Beruntung Nih!

Kemudian brother harus sertakan beberapa dokumen untuk dapatkan Bebas BBNKB gratis di Jakarta 2023, antara lain:

- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan saat ini

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

Jangan lupa brother harus membawa motor atau mobil yang ingin dibalik nama untuk dilakukan cek fisik.

Kapan lagi nih bisa balik nama kendaraan gratis alias tanpa biaya bro!

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular