Baca Juga: Pemilik Motor dan Mobil Siap-Siap Ada 51 Kali Razia Uji Emisi Hingga Akhir 2023 di DKI Jakarta
Dia hanya menjelaskan bahwa nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.
"Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi)," ucap Yogi.
Selebihnya, lanjut Yogi, Pemprov DKI menyerahkan kepada polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.
"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ucap dia.
Proses tilang uji emisi menyerupai pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.
Setiap kendaraan yang terkena razia lantas akan diperiksa kelaikannya dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan.
Apabila tidak bisa menunjukan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.
Sanksi tilang hanya diberikan bagi pengendara yang kendaraannya terbukti tidak lolos uji emisi oleh petugas.
KOMENTAR