Razia Khusus Kendaraan Berusia Lebih Dari 3 Tahun Digelar 2 Hari Lagi di Jalanan Ibu Kota Siap-siap

Aong - Senin, 30 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Rudy Hansend
Kendaraan umur lebih dari 3 tahun yang masuk Jakarta akan kena razia

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi toleransi terhadap motor atau mobil yang sudah tua.

Razia khusus kendaraan berusia lebih dari 3 tahun digelar 2 hari lagi di jalanan ibu kota siap-siap lengkapi surat.

Adapun razia khusus yang digelar mulai 1 November tersebut rencanya akan dilaksankan sebanyak 51 kali.

Besar denda yang dikenakan berbeda tergantung jenis kendaraan yang digunakan yaitu motor atau mobil.

Pengendara motor diberi sanksi atau denda sebesar Rp 250.000 sementara mobil ditilang maksimal Rp 500.000. 

Perlu diketahui bahwa razia khusus kendaraan yang berumur lebih dari 3 tahun tersebut untuk dites uji emisi.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penerapan razia uji emisi mulai 1 November hingga akhir 2023.

"Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun," ujar Yogi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).

Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota tersebut.

Baca Juga: Dipertanyakan Dasar Hukum Tilang Uji Emisi yang Akan Kembali Diterapkan Pada 1 November Besok

Baca Juga: Pemilik Motor dan Mobil Siap-Siap Ada 51 Kali Razia Uji Emisi Hingga Akhir 2023 di DKI Jakarta

Dia hanya menjelaskan bahwa nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.

"Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi)," ucap Yogi.

Selebihnya, lanjut Yogi, Pemprov DKI menyerahkan kepada polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.

"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ucap dia.

Proses tilang uji emisi menyerupai pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara.

Setiap kendaraan yang terkena razia lantas akan diperiksa kelaikannya dan diminta menunjukkan tanda bukti uji emisi kendaraan. 

Apabila tidak bisa menunjukan, uji emisi dilakukan untuk mengetahui gas buang kendaraan sesuai dengan ambang batas atau tidak.

Sanksi tilang hanya diberikan bagi pengendara yang kendaraannya terbukti tidak lolos uji emisi oleh petugas.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular