Otofemale.grid.id/Octa Saputra
Foto ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK bisa diwakilkan.
Mulai dari manual pada pelayanan Samsat, dan elektronik pada pelayanan Samsat online via aplikasi Signal.
Untuk pengesahan STNK secara online lewat aplikasi Signal, syaratnya sebagai berikut:
- Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri.
- Status Ranmor tidak dalam blokir.
- Telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Samsat Digital Nasional
Bayar pajak kendaraan bermotor lebih mudah melalui online melalui aplikasi SIGNAL.
Sedangkan kalau melalui pelayanan Samsat, syaratnya adalah:
- Mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan tanda bukti identitas berupa:
- Untuk perseorangan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
- Surat izin tinggal tetap yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap dan Surat Keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas.
- Untuk Badan Usaha dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
- Nomor Induk berusaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat keterangan menggunakan Kop Surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stemple/cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk instansi pemerintah, PNS, dan Badan Internasional wajib melampirkan:
- Surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
- Membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.
- Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Membawa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).
Nah, jadi jelas ya bro kalau bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas"
KOMENTAR