MOTOR Plus-online.com - Jangan khawatir kalau mau bayar pajak kendaraan tapi terkendala sibuk atau hal lain bisa diwakilkan, polisi jelaskan syaratnya nih bro.
Buruan cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya, jangan sampai lupa bayar pajak kendaraan.
Pastikan masa berlaku STNK tetap aktif, apalagi bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online.
Bahkan sekalipun brother sibuk atau ada urusan mendadak sedangkan bertepatan dengan jatuh tempo pajak kendaraan, tetap bisa mengurusnya.
Brother tinggal menunjuk perwakilan untuk membayar pajak kendaraan termasuk motor.
Berdasarkan Peraturan Kapolri, pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan dengan memenuhi syarat.
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal pada Senin (30/10/2023).
"Bahkan saat ini, jika berhalangan untuk hadir langsung sudah bisa dengan online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu," ujarnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Awas, Polisi Gelar Razia Operasi Pajak Kendaraan, Penunggak Pajak Langsung Diarahkan Ke Sini
Menurut Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) pasal 61, pengesahan dan perpanjangan STNK ada dua cara.
Mulai dari manual pada pelayanan Samsat, dan elektronik pada pelayanan Samsat online via aplikasi Signal.
Untuk pengesahan STNK secara online lewat aplikasi Signal, syaratnya sebagai berikut:
Sedangkan kalau melalui pelayanan Samsat, syaratnya adalah:
Nah, jadi jelas ya bro kalau bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR