MOTOR Plus-online.com - Ada kabar bagus untuk warga Jakarta yang akan balik nama kendaraan gratis dan tanpa syarat.
Pemilik motor atau mobil bekas jangan malas mengurus karena tanpa biaya apapun.
Persyaratan untuk proses balik nama ini tidak ribet dan bisa langsung diurus di Samsat terdekat.
Program balik nama kendaraan gratis ini berlangsung di Jakarta sampai bulan Desember 2023 mendatang.
Program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus wilayah Jakarta berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Aturan ini sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 dan berlaku sampai akhir tahun 2023.
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis seperti perubahan nama kepemilikan kendaraan bekas.
Perubahan nama kepemilikan kendaraan karena waris, perubahan nama kendaraan karena hibah dan perubahan nama kepemilikan kendaraan karena lelang.
Warga Jakarta yang baru membeli motor bekas bisa langsung mengurus proses balik nama kendaraan.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR