Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh
Selain tanpa persyaratan, biayanya juga tidak ada alias nol rupiah.
Dasar hukum program bea balik nama kendaraan gratis ini sudah berlaku mulai 29 September 2023 kemarin.
Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Kedua atau bekas.
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Cara mengurus Bebas BBNKB gratis ini dengan mendatangi Kantor Samsat induk atau lokasi Samsat yang sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.
Pembebasan BBNKB berlaku secara otomatis pada saat pemilik melakukan balik nama kendaraan bermotor tersebut.
Syarat Bebas BBNKB gratis di Jakarta 2023:
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan saat ini
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Membawa kendaraan yang ingin dibalik nama untuk cek fisik.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR