MOTOR Plus-online.com - Ada kabar bagus untuk warga Jakarta yang akan balik nama kendaraan gratis dan tanpa syarat.
Pemilik motor atau mobil bekas jangan malas mengurus karena tanpa biaya apapun.
Persyaratan untuk proses balik nama ini tidak ribet dan bisa langsung diurus di Samsat terdekat.
Program balik nama kendaraan gratis ini berlangsung di Jakarta sampai bulan Desember 2023 mendatang.
Program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) khusus wilayah Jakarta berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Aturan ini sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 dan berlaku sampai akhir tahun 2023.
BBNKB II terdiri dari beberapa jenis seperti perubahan nama kepemilikan kendaraan bekas.
Perubahan nama kepemilikan kendaraan karena waris, perubahan nama kendaraan karena hibah dan perubahan nama kepemilikan kendaraan karena lelang.
Warga Jakarta yang baru membeli motor bekas bisa langsung mengurus proses balik nama kendaraan.
Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh
Selain tanpa persyaratan, biayanya juga tidak ada alias nol rupiah.
Dasar hukum program bea balik nama kendaraan gratis ini sudah berlaku mulai 29 September 2023 kemarin.
Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Kedua atau bekas.
Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Cara mengurus Bebas BBNKB gratis ini dengan mendatangi Kantor Samsat induk atau lokasi Samsat yang sesuai dengan lokasi kendaraan terdaftar.
Pembebasan BBNKB berlaku secara otomatis pada saat pemilik melakukan balik nama kendaraan bermotor tersebut.
Syarat Bebas BBNKB gratis di Jakarta 2023:
1. KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan saat ini
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Membawa kendaraan yang ingin dibalik nama untuk cek fisik.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR