Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Hariadi mengatakan, patok aman atau tidaknya kendaraan bukan ditentukan melalui sudah membayar denda tilang atau belum, melainkan kadar emisi dari kendaraan itu sendiri.
“Makanya kendaraan harus diperbaiki (setelah kena tilang uji emisi). Karena kami bukan masalah tilangnya, yang berbahaya kan masalah pencemaran lingkungannya itu, dari emisi kendaraan,” kata dia.
Menurutnya, informasi ini penting dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, supaya tidak ada kesalahpahaman di lapangan, yang menganggu jalannya ketertiban.
Untuk diketahui, tilang uji emisi Jakarta pernah berlangsung pada bulan September 2023, dan diadakan di 5 lokasi sekaligus secara serentak.
Operasi khusus ini baru berjalan satu kali, tepatnya pada Jumat (1/9/2023), dan disetop pada Senin (11/9/2023), karena dinilai tidak kondusif.
Pada satu hari pelaksanaan tersebut, pihak Kepolisian mencatatkan total sebanyak 66 kendaraan dinyatakan tidak lolos tilang uji emisi, dengan komposisi rata 33 mobil dan 33 motor.
Nominal denda yang diterapkan serupa dengan denda tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 untuk motor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Bisa Kena 2 Kali Tilang"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR