MOTOR Plus-online.com - Razia uji emisi mulai digelar di Jakarta pada Rabu (1/11/2023) dan menyasar motor lebih dari tiga tahun.
Banyak motor juga langsung tidak lolos razia uji emisi ini sehingga dapat tilang Rp 250 ribu.
Denda tilang Rp 250 ribu ini berlaku buat motor, sementara untuk mobil bisa lebih mahal yakni Rp 500 ribu.
Contohnya para pemotor yang melintas di Kembangan, Jakarta Barat banyak yang terjaring razia uji emisi ini.
Banyak juga yang mengira kalau razia tersebut merupakan razia biasa bukan razia uji emisi.
Contohnya Fahmi, yang pakai motor Honda Supra Fit keluaran 2006.
Ia dinyatakan tidak lolos razia uji emisi dan langsung dapat tilang.
“Ya kecewa rasanya, saya enggak tau apa-apa kalau bakal ada tilang uji emisi, tau-taunya udah kena aja,” katanya dikutip dari kompas.com
Baca Juga: Razia Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta, Petugas Bikin Pemotor Kebingungan
Ia mengira kalau polisi hanya menggelar razia biasa.
Makanya ia sudah menyiapkan SIM dan STNK motornya.
"Sudah dilengkapi tapi masih kena tilang juga," ujarnya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Jakarta Barat, AKP Karta menjelaskan, tujuan utama dari pemberlakuan tilang ini adalah menegur masyarakat yang memiliki kendaraan dengan emisi gas buang tinggi.
Selain itu, tilang uji emisi juga diprioritaskan menjadi suatu upaya edukasi dari Pemerintah kepada masyarakat, supaya lebih merawat kendaraan masing-masing dan menyesuaikan kadar emisinya.
"Fokus kami hari ini adalah melakukan tilang uji emisi bersama rekan-rekan DLH dan Dishub, sekaligus melakukan edukasi juga, supaya masyarakat bisa lebih memperhatikan kondisi kendaraan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya saat ini ada 5 titik razia uji emisi di Jakarta.
Nantinya bakal ada razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik di DKI Jakarta sampai akhir tahun.
Untuk awalnya bakal ada 5 titik razia uji emisi di lima lokasi.
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang Terminal Pulogadung, Jakarta Timur
2. Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan
4. Jalan Lodan Raya, sebelum pintu Tol Ancol Timur, Jakarta Utara
5. Jalan Lingkar Luar, Meruya, Jakarta Barat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Diprotes Pengendara Motor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR