MOTOR Plus-online.com - Razia tilang uji emisi di DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Rabu (1/11/2023).
Menariknya, tidak semua motor yang diberhentikan petugas diminta melakukan pengujian.
Pasalnya, sebelum pengujian, petugas akan memasukkan nomor polisi kendaraan ke aplikasi e-UJI EMISI.
Aplikasi itu akan memberitahu petugas apakah motor yang distop sudah lulus uji emisi atau belum.
Jika keluar keterangan lulus, maka pengendara boleh melanjutkan perjalanan.
Sementara kalau keluar keterangan tidak lulus, baru dilakukan pengujian.
Beruntung 24 motor yang terjaring razia uji emisi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur dinyatakan lulus emisi semua.
Pantauan langsung MOTOR Plus-online di lokasi, motor-motor yang diberhentikan rata-rata berusia di atas 3 tahun.
Baca Juga: Rp 250 Ribu Melayang Motor Langsung Banyak yang Kena Razia Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta
Dari 24 motor tersebut, 11 sudah lebih dulu lulus sehingga tidak perlu pengujian.
Sementara 13 lainnya belum lulus dan harus menjalani uji emisi di tempat.
Setelah diuji dan hasilnya lulus, petugas akan memberi kertas print out sertifikat uji emisi.
Andaikan ada yang tidak lulus, maka STNK ditahan polisi dan pengendara harus menjalani sidang tilang.
Adapun denda tilang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kegiatan ini langsung dikenakan sanski tilang, sebelumnya sudah beberapa kali sosialisasi sejak september," Kata Eko Gumelar, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur kepada MOTOR Plus-online, Rabu.
"Penindakan ini mengacu UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 dan pasal 286," sambungnya.
Untuk motor yang tidak lulus uji emisi dikenakan denda tilang maksimal Rp 250 ribu, sedangkan mobil sebesar Rp 500 ribu.
Perlu diingat, hasil uji emisi hanya berlaku setahun.
"Hasil uji emisi berlaku satu tahun, tapi kalau kendaraan (sudah lulus) terkena razia itu tidak akan dikenakan tilang," lanjut lagi Eko.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR