Hasil Uji Emisi Bisa Bertahan Berapa Lama, Apa Motor Harus Sering Uji Emisi Biar Lolos Razia

Ahmad Ridho - Rabu, 1 November 2023 | 19:00 WIB
Kompas.com
Pemotor bingung hasil uji emisi bisa bertahan berapa lama, apakah harus sering uji emisi biar lolos tilang?

MOTOR Plus-online.com - Pemotor bingung uji emisi bisa bertahan berapa lama, apakah harus sering uji emisi biar lolos razia?

Saat ini razia uji emisi kembali dilaksanakan untuk menekan tingkat polusi udara yang semakin parah.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama polisi dan TNI menggelar razia uji emisi dibeberapa titik jalan di Jakarta.

Motor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.

Sementara denda Rp 500 ribu wajib dibayarkan pemilik mobil yang kendaraannya tidak lolos uji emisi.

Pemilik kendaraan harus tahu semua motor atau mobil yang sudah berusia di atas tiga tahun harus melakukan uji emisi.

Karena aturan kendaraan di atas tiga tahun, tidak semua kendaraan yang melintas harus uji emisi.

Pengujian emisi dilakukan dengan menghitung kadar karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), oksigen (O2), hidrokarbon (HC) dan nitrogen dioksida (NO) yang berasal dari asap knalpot.

Aturan soal kendaraan yang sudah berusia di atas tiga tahun wajib uji emisi sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur.

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Mulai 1 November Motor dan Mobil Berumur Lebih dari 3 Tahun Akan Dirazia Loh

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular