Baca Juga: Syarat Baru Perpanjang Pajak Kendaraan Akan Berlaku Nasional Bukan Cuma KTP, STNK dan BPKB
Di dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Pasal 2 tersebut berbunyi: Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Ternyata hasil uji emisi ini akan berlaku selama satu tahun.
Pemotor harus siap bawa uang saat ada razia dan tidak lolos uji emisi wajib membayar denda Rp 250 ribu.
Sementara itu dikutip dari Tribun Jakarta, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan bahwa uji emisi ini akan berlaku selama satu tahun.
"Uji emisi berlaku setahun. Jadi diharap tetap dijaga kualitasnya (perawatan kendaraan). Tapi kalau ada razia atau apa, nanti tinggal diperlihatkan hasilnya jadi enggak kena razia," tuturnya.
Eko menuturkan dalam razia uji emisi gas buang menyasar seluruh kendaraan bermotor, namun yang menjadi sasaran utama kendaraan dengan usia di atas tiga tahun.
Pasalnya kendaraan bermotor dengan usia di atas tiga tahun gas buangnya lebih berisiko melebihi ambang batas ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup, atau mengakibatkan polusi udara.
"Tujuan razia untuk menjaga kualitas udara DKI Jakarta agar lebih sehat, dan bisa memberikan kenyamanan, dan kesehatan bagi warga Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Awas Motor Sudah Kena Denda Tilang Uji Emisi Bisa Kena Lagi Kalau Ada Razia
Untuk kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi gas buang dikenakan sanksi maksimal denda Rp500 ribu, sementara terhadap kendaraan roda dua dikenakan sanksi Rp250 ribu.
Sanksi tilang ini sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009, yakni diatur pada Pasal 286 untuk mobil dan Pasal 285 untuk sepeda motor.
Pada hari pertama pelaksanaan razia uji emisi, Rabu (1/11/2023) sejumlah pengendara terjaring razia uji emisi gas buang di Jalan Pemuda, Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Mereka terjaring razia gabungan yang dilakukan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup, dan Sudin Perhubungan Jakarta Timur.
Sejak razia dimulai sekira pukul 08.30 WIB hingga 10.25 WIB tercatat sebanyak 54 kendaraan meliputi roda dua dan roda empat diperiksa uji emisi gas buang kendaraannya.
Hasilnya tiga mobil dinyatakan tidak lolos uji emisi karena gas buang kendaraannya melebihi ambang batas ditentukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dan memicu pencemaran udara.
"Berdasarkan kegiatan ini langsung tilang, sudah tindakan. Sebelumnya sudah sosialisasi, sekarang dilakukan tilang," tutup Eko Gumelar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR