Selain itu, ia juga mengaku enggak mengetahui ada tilang pada razia uji emisi, bilang petugas kurang melakukan sosialisasi.
Menanggapi kejadian itu, Menanggapi kejadian tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra angkat bicara.
"Tadi saya dari sana tapi saya gak tahu ada kejadian seperti itu belum ada laporan. Tapi pada intinya itu masyarakat diharapkan mendukung kegiatan uji emisi, itu kan untuk kebaikan kita semua dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik," ujarnya mengutip GridOto.com.
Sebagai informasi, razia uji emisi digelar mulai hari ini sampai dengan akhir tahun 2023.
Yang dinyatakan tidak lulus akan dikenakan Rp 250 ribu untuk motor, dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 dan Pasal 286.
Brother yang belum uji emisi, segera cek ya jangan sampai kena tilang.
Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Debat Pengguna Motor 4 Kali Gak Lulus Uji Emisi di Jaktim, Ini Komentar Polisi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR