Baca Juga: Hasil Uji Emisi Bisa Bertahan Berapa Lama, Apa Motor Harus Sering Uji Emisi Biar Lolos Razia
Rinciannya, 24 mobil berbahan bakar bensin, enam mobil berbahan bakar solar, dan 24 unit motor.
Dari 24 mobil berbahan bakar bensin, ada tiga kendaraan yang tidak lulus uji emisi sehingga pengendara ditilang.
Gas buang yang dikeluarkan tiga mobil itu tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, 21 mobil berbahar bakar bensin dinyatakan lulus uji emisi.
Begitu pun dengan enam mobil berbahan bakar solar dan 24 unit motor, semuanya lulus uji emisi.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.
Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.
DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik sampai akhir tahun nanti.
KOMENTAR