MOTOR Plus-online.com - Razia tilang uji emisi mengincar motor dan mobil usia 3 tahun lebih berlaku di Jakarta mulai Rabu (1/11/2023) kemarin.
Razia tersebut digelar di lima wilayah Jakarta.
Dari data keseluruhan, terdapat 37 motor yang tidak lulus uji emisi.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
"Untuk pengendara roda empat ada 20. Dan untuk roda dua ada 37 kendaraan yang tak lulus uji emisi," ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Adapun pengendara yang ditilang dikenakan sanksi denda berbeda.
Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk pengendara roda dua atau motor didenda Rp 250.000, sedangkan pengemudi mobil sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Jangan Kaget Mobil Diesel Lulus Uji Emisi Sedangkan Kendaraan BBM Bensin Terkena Tilang Rp 500 Ribu
"Untuk kendaraan yang lulus uji emisi, roda empat sebanyak 133. Persentase 84 persen dari yang dirazia," kata Asep.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR