37 Motor Kena Denda Rp 250 Ribu Pada Hari Pertama Razia Tilang Uji Emisi di Jakarta

Ardhana Adwitiya - Kamis, 2 November 2023 | 08:50 WIB
Kolase Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online dan Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong
Ilustrasi motor uji emisi (kiri) dan pengendara yang kena tilang razia uji emisi di Jakarta (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Razia tilang uji emisi mengincar motor dan mobil usia 3 tahun lebih berlaku di Jakarta mulai Rabu (1/11/2023) kemarin.

Razia tersebut digelar di lima wilayah Jakarta.

Dari data keseluruhan, terdapat 37 motor yang tidak lulus uji emisi.

Hal itu diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.

"Untuk pengendara roda empat ada 20. Dan untuk roda dua ada 37 kendaraan yang tak lulus uji emisi," ujar Asep dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Adapun pengendara yang ditilang dikenakan sanksi denda berbeda.

Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk pengendara roda dua atau motor didenda Rp 250.000, sedangkan pengemudi mobil sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Jangan Kaget Mobil Diesel Lulus Uji Emisi Sedangkan Kendaraan BBM Bensin Terkena Tilang Rp 500 Ribu 

"Untuk kendaraan yang lulus uji emisi, roda empat sebanyak 133. Persentase 84 persen dari yang dirazia," kata Asep.

"Kendaraan roda dua yang lulus uji emisi 122 kendaraan atau 76 persen," sambungnya.

Terpisah, Kanit Diyaksa Satlantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Budi Lestari mengatakan, tidak ada lagi sosialisasi razia uji emisi sehingga kendaraan yang terbukti enggak lulus akan langsung ditilang.

"Bulan September 2023 kemarin kita sudah melaksanakan kegiatan uji emisi dalam artian sosialisasi (pra uji emisi), artinya kita beri imbauan kepada pengguna jalan baik roda dua dan roda empat," ungkap Lestari kepada MOTOR Plus-online di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

"(Saat itu) kendaraan yang kita uji dan tidak sesuai ketentuan, kita sarankan untuk servis dan lain sebagainya," sambungnya.

"Karena selanjutnya sudah kita berikan tilang, jadi hari ini yang tidak lolos kita langsung tilang," lajnutnya.

Untuk bulan November ini, kata Lestari, razia akan kembali digelar sebanyak 3 kali. 

"Nanti tanggal 3 November 2023 itu ada di Raden Inten, Duren Sawit," ujarnya. 

"Jadi di bulan ini ada di 4 titik yakni tanggal 1, 3, 17 dan 24 November," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "57 Kendaraan Ditilang Saat Razia Uji Emisi di 5 Lokasi Jakarta"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular