Baca Juga: Banyak Koboi Jalanan Arogan Pakai Pelat Dinas Palsu, Pedagang Online Ketar-ketir
Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.
“Intinya TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu hanya boleh dibuat di SAMSAT, selain itu tidak boleh,” tegas Ery Nursatari.
Pemakai pelat nomor palsu kendaraan dikandangi 2 bulan
Pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu ditindak petugas, ditilang kemudian di bawa ke kantor Satuan Lalu Lintas Jakarta Pusat.
Kejadian tersebut terlihat di postingan akun X@Heraloebss yan menuliskan mobilnya telah ditahan dua bulan akibat pelat nomor palsu.
Pemilik mobil tersebut bahkan kaget karena saat ingin mengurus tilang dan mengambil mobilnya, 2 roda mobilnya sudah tidak ada.
Dai juga mempertanyakan dihalangi saat akan membayar tilang dengan slip biru biaya Rp 500 ribu.
“Dengan segala hormat bpk polisi, sesuai yang saya baca di internet mengenai penilangan plat yang tidak sesuai, merujuk pada pasal 280 yang memang saya akui saya langgar,” tulisnya.
“Namun atas hal tersebut seharusnya saya hanya membayar biaya maksimal (slip tilang biru) sejumlah 500 ribu, namun polisi menghalangi saya untuk membayarkan denda slip tilang biru di ambil bpk polisinya lagi dan mobil saya di tahan dan dua ban dicopot,” tambahnya.
Terlihat kondisi mobilnya, di mana terdapat dua roda yang telah dicopot, namun tidak di informasikan lebih lanjut siapa dan alasan pencopotan roda tersebut.
“Mohon maaf pak polisi saya terpaksa memposting vt ini karena saya udah bingung mencari keadilan kemana lagi,” tulisnya.
Selain itu pemilik mobil tersebut juga menyakan apakah jika terjadi pelanggaran lalu lintas namun surat-surat lengkap mobil tetap ditahan.
“Apa iya kalau kita pelanggaran lalu lintas ditilang surat tilang biru surat2 lengkap tapi kendaraannya yang ditahan? Saya kurang paham sanksi2 pelanggaran lalu lintas, ada yang bisa bantu jawab,” tanyanya.
KOMENTAR