Dijelaskan oleh Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari ternyata para pengendara tidak perlu khawatir.
Karena dalam razia ini petugas hanya berfokus pada uji emisi saja.
"Untuk saat ini, kami kegiatannya untuk uji emisi," ungkap AKP Budi Lestari dikutip dari kompas.com
Dalam razia yang dimulai pada 1 November 2023 ini polisi memang menemukan motor yang tidak lolos uji emisi serta kondisi STNK mati.
Tapi hanya satu surat tilang saja yang dikeluarkan.
Yakni tilang karena tidak lolos uji emisi.
"Tadi ada yang STNK-nya mati. Namun demikian, kami sekarang melaksanakan kegiatan (tilang) uji emisi (bagi kendaraan) yang tidak lulus," ujar Budi Lestari.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi. Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.
DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik sampai akhir tahun nanti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Berkendara Mati, Pengendara yang Kena Razia Uji Emisi Tak Ditilang Dobel"
KOMENTAR