Pajak STNK Mati Saat Kena Razia Uji Emisi Kena Tilang Dobel atau Tidak? Ini Penjelasan Polisi

Uje - Kamis, 2 November 2023 | 11:45 WIB
Dok Kompas.com
Pajak STNK mati saat kena razia uji emisi bakal kena tilang dobel? Begini penjelasan polisi

MOTOR Plus - online.com Banya pengendara motor yang bertanya-tanya tentang munculnya razia uji emisi di Jakarta mulai 1 November 2023 ini.

Diberitakan sebelumnya razia uji emisi ini untuk mengatasi polusi udara yang makin parah di Jakarta.

Razia uji emisi ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggandeng Polda Metro Jaya.

Razia uji emisi ditujukan kepada kendaraan berusia tiga tahun ke atas termasuk motor.

Motor yang tidak lolos uji emisi bisa langsung kena tilang Rp 250 ribu.

Nah, pertanyaannya bagaimana saat motor yang kena razia uji emisi ini ternyata dalam kondisi pajak STNK mati.

Karena bisa boncos nanti kalau kena tilang dobel saat razia uji emisi.

Belum lagi kalau kena di tanggal tua atau lagi banyak hutang pinjol tuh!

Baca Juga: Rp 250 Ribu Melayang Motor Langsung Banyak yang Kena Razia Tilang Uji Emisi Hari Pertama di Jakarta

 

Kompas.com
Ilustrasi tilang saat razia uji emisi, motor kena Rp 250 ribu

Dijelaskan oleh Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Jakarta Timur AKP Budi Lestari ternyata para pengendara tidak perlu khawatir.

Karena dalam razia ini petugas hanya berfokus pada uji emisi saja.

"Untuk saat ini, kami kegiatannya untuk uji emisi," ungkap AKP Budi Lestari dikutip dari kompas.com

Dalam razia yang dimulai pada 1 November 2023 ini polisi memang menemukan motor yang tidak lolos uji emisi serta kondisi STNK mati.

Tapi hanya satu surat tilang saja yang dikeluarkan.

Yakni tilang karena tidak lolos uji emisi.

"Tadi ada yang STNK-nya mati. Namun demikian, kami sekarang melaksanakan kegiatan (tilang) uji emisi (bagi kendaraan) yang tidak lulus," ujar Budi Lestari.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.
Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi. Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.

DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik sampai akhir tahun nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat Berkendara Mati, Pengendara yang Kena Razia Uji Emisi Tak Ditilang Dobel"

Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular