selatan.jakarta.go.id
Uji emisi motor enggak kena tilang Rp 250 ribu saat ada razia begini syaratnya.
Menurutnya, motor atau kendaraan lain yang knalpotnya mengepul belum tentu tidak lulus uji emisi.
"(Kendaraan yang knalpotnya ngebul) belum tentu enggak lulus, belum tentu juga lulus," jelasnya mengutip Kompas.com.
Adapun lulus tidaknya uji emisi dilihat dari parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan.
Parameter itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Simak ambang batas emisi gas buang kendaraan di bawah ini:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
Daripada kena tilang Rp 250 ribu, segera ke bengkel untuk uji emisi, langsung servis kalau belum lulus ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bingungnya Agus Lihat Motor Berknalpot "Ngebul" tapi Lulus Uji Emisi, Kasudin LH Jakut Beri Penjelasan"
KOMENTAR