Anti Panik Ketemu Razia Uji Emisi Enggak Bakal Kena Tilang Rp 250 Ribu Kalau Ikuti Syarat Ini

Galih Setiadi - Kamis, 2 November 2023 | 12:25 WIB
selatan.jakarta.go.id
Uji emisi motor enggak kena tilang Rp 250 ribu saat ada razia begini syaratnya.

MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai soal razia uji emisi dengan denda tilang Rp 250 ibu untuk motor, tinggal ikuti syarat ini bakal lulus bro.

Seperti yang brother tahu, razia uji emisi resmi berlaku sejak kemarin, Rabu (1/11/2023).

Beragam kejadian ditemukan pada hari pertama razia uji emisi di DKI Jakarta.

Di antaranya motor yang knalpotnya mengeluarkan asap tebal bisa lulus uji emisi.

Sebaliknya, Agus, pengendara motor atau pemotor yang kendaraannya yang tidak lulus uji emisi padahal knalpot motornya enggak ngebul.

"Makanya saya bingung, itu saja yang motornya ngebul lulus (uji emisi)," ungkap Agus saat ditemui di Jalan Lodan Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (1/11/2023).

Ia mengaku bingung enggak lulus uji emisi, meski motor diservis setiap bulan namun belum ganti oli sejak lebih dari satu bulan.

"Wah saya enggak tahu (kenapa enggak lulus uji emisi), saya juga bingung. Rutin, cuma oli memang belum diganti," jelasnya.

Baca Juga: Pajak STNK Mati Saat Kena Razia Uji Emisi Kena Tilang Dobel atau Tidak? Ini Penjelasan Polisi

Menanggapi hal itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, Edy Mulyanto buka suara.

Menurutnya, motor atau kendaraan lain yang knalpotnya mengepul belum tentu tidak lulus uji emisi.

"(Kendaraan yang knalpotnya ngebul) belum tentu enggak lulus, belum tentu juga lulus," jelasnya mengutip Kompas.com.

Adapun lulus tidaknya uji emisi dilihat dari parameter atau ambang batas emisi gas buang kendaraan.

Parameter itu tercantum dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Simak ambang batas emisi gas buang kendaraan di bawah ini:

  1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
  2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
  3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
  4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
  5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
  6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
  7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
  8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm
  9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Daripada kena tilang Rp 250 ribu, segera ke bengkel untuk uji emisi, langsung servis kalau belum lulus ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bingungnya Agus Lihat Motor Berknalpot "Ngebul" tapi Lulus Uji Emisi, Kasudin LH Jakut Beri Penjelasan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular