“Bapaknya (oknum pengendara) langsung maksa saya buat ngambil uang Rp 500.000. Itu sumpah saya kaget,” kata dia.
Dia mengaku sempat syok dan kebingungan merespon, karena masih seorang pemula dan baru pertama kali bertugas mengurusi tilang uji emisi.
Namun dia mengaku langsung menolak sogokan tersebut. Dimas yang ketakutan juga tidak bercerita kepada pihak Polisi karena khawatir.
Setelah operasi berakhir, barulah dirinya menyampaikan hal ini kepada Seniornya, Akbar Salman Habanaka.
Menurut Akbar, tindakan yang dilakukan oknum pengendara tersebut merupakan suatu bentuk gratifikasi dan akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian pasca-operasi.
Akbar juga mengaku heran dengan aksi oknum tersebut, pasalnya, denda tilang maksimal untuk motor yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250.000.
“Dendanya kan cuma Rp 250.000, tapi kok malah mau-maunya bayar gopek (Rp 500.000),” ucapnya.
Baca Juga: Warga Emosi Tidak Lolos Uji Emisi Minta Ulang 4 Kali Tetap Melayang Uang Rp 250 Ribu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR