MOTOR Plus-Online.com - Razia uji emisi kembali dilakukan sejak tanggal 1 November 2023, khususnya di daerah-daerah perbatasan Jakarta.
Seperti sisi Jakarta Selatan yang dekat dengan Tangsel dan Depok, Jaktim dengan Bekasi, dan Jakbar dengan Kota Tangerang.
Beberapa pemotor juga sudah kena tilang karena tidak memenuhi standar emisi dari kendarannya, baik itu pemotor atau pengguna mobil.
Namun ada satu tindakan yang tidak boleh ditiru dari pemotor yang terkena tilang uji emisi di daerah Kembangan, Jakbar.
Kala pemotor ini tidak lolos uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berniat untuk menyogok petugas uji emisi untuk meloloskan motornya.
Petugas dari DLH bernama Dimas ini sempat didesak oleh pemotor ini untuk melakukan manipulasi data.
Dimas memaparkan kronologi kejadian tersebut, di mana si oknum pengendara memang sudah menunjukkan sikap defensif, bahkan sejak awal dirinya diberhentikan oleh Polisi.
“Dia protes bilang ‘kok cuma saya yang dihentikan, itu di belakang saya enggak’, jadi saya coba tenangkan dulu si bapaknya itu, sambil saya jelaskan tujuannya uji emisi apa. Tapi masih aja ngegas (marah-marah),” cerita Dimas kepada Kompas.com.
Setelah motor milik oknum pengendara diuji dan dinyatakan tidak lolos, Dimas mengaku sempat dipaksa menerima 5 lembar uang Rp 100.000.
Baca Juga: Anti Panik Ketemu Razia Uji Emisi Enggak Bakal Kena Tilang Rp 250 Ribu Kalau Ikuti Syarat Ini
“Bapaknya (oknum pengendara) langsung maksa saya buat ngambil uang Rp 500.000. Itu sumpah saya kaget,” kata dia.
Dia mengaku sempat syok dan kebingungan merespon, karena masih seorang pemula dan baru pertama kali bertugas mengurusi tilang uji emisi.
Namun dia mengaku langsung menolak sogokan tersebut. Dimas yang ketakutan juga tidak bercerita kepada pihak Polisi karena khawatir.
Setelah operasi berakhir, barulah dirinya menyampaikan hal ini kepada Seniornya, Akbar Salman Habanaka.
Menurut Akbar, tindakan yang dilakukan oknum pengendara tersebut merupakan suatu bentuk gratifikasi dan akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian pasca-operasi.
Akbar juga mengaku heran dengan aksi oknum tersebut, pasalnya, denda tilang maksimal untuk motor yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250.000.
“Dendanya kan cuma Rp 250.000, tapi kok malah mau-maunya bayar gopek (Rp 500.000),” ucapnya.
Baca Juga: Warga Emosi Tidak Lolos Uji Emisi Minta Ulang 4 Kali Tetap Melayang Uang Rp 250 Ribu
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR