Sebelumnya pada Rabu 1 November kemarin Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi.
Kendaraan termasuk motor yang tidak lolos langsung kena tilang Rp 250 ribu untuk motor.
Serta Rp 500 ribu untuk mobil.
Rencananya razia uji emisi bakal dilakukan 51 kali sampai akhir tahun.
Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.
Terutama yang berusia lebih dari tiga tahun karena dianggap lebih mencemari udara.
Nah, lalu kalau yang sudah kena tilang bagaimana tuh?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tilang Uji Emisi Dihentikan, Polisi Tetap Razia Pengendara untuk Sosialisasi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR